Kamis, 03 Maret 2016

Mengenal apa itu Spesialisasi Pajak di PKN STAN?

Semangat adik-adik :D

Di hari yang bersemangat kali ini ayuk kita membahas Program Spesialisasi PKN STAN :D Hari ini bagaimana kalo kita membahas spesialisasi Pajak? Pasti pada tertarik dong yaa :D

Yuks mulaii ...


Pajak. Pajak itu apa sih? Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.

Jadi simpelnya sih, pajak itu ya Iuran wajib dari warga maupun perusahaan kepada negara untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Begitu :o

Sampai disini kaka menanggap adik-adik sudah mengerti ya pengertian Pajak :D

Nah untuk mendapatkan pegawainya, Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan di Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, merekrut dari tes CPNS dan dari PKN STAN. Direktorat Jendral Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Jurusan Pajak di PKN STAN ada dua jenis, yaitu D1 dan D3. Untuk perbedaannya cuma di masalah waktu kuliah dan mungkin karier saat kerja nanti.

Persyaratan untuk Spesialisasi Pajak sama seperti spesialisasi yang lain di PKN STAN. Bedanya tidak seketat Spesialisasi Bea Cukai yang ada persyaratan khusus tinggi badan dan kesehatan mata.

Untuk mata kuliahnya :
- Matkul Umum PKN STAN (Akuntansi (wajib), hukum etika profesi, B.Indonesia, B.Inggris, Agama, dll)
- Matkul Spesialisasi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dominan mempelajari pemahaman/aturan dalam undang-undang perpajakan. Jadi harus apal segala hal tentang pajak, terutama tarif-tarif pajak.

Untuk Prospek kerjanya nanti dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tapi ada beberapa sih  yang lulusannya ditempatkan di intansi lain, Kayak Sekretariat Jenderal, Ditjen Anggaran, Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP atau instali lain.

Jadi gimana? Apakah ini spesialisasi pilihanmu? :D


Share This

1 komentar:

Contact Us

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *